Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis (15/10/2015) hari ini.
“Menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.
Pramono menegaskan, 22 Oktober tidak menjadi hari libur meski telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. “Dengan keputusan ini, 22 Oktober jadi Hari Santri dan bukan libur nasional,” ucapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa akan dihelat peringatan Hari Santri di DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Saat mengikuti kampanye Pemilu Presiden 2014, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu, Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. (kompas.com)