Kisah seorang selebgram yang menjadi korban KDRT selama 5 tahun telah menyentuh hati banyak orang. Selama pernikahannya, ia harus menghadapi kekerasan fisik, kata-kata kasar, dan pengkhianatan dari suaminya. Setelah bertahun-tahun menahan penderitaan, ia akhirnya memutuskan untuk bersuara dengan mengunggah video bukti kekerasan di media sosial. Tindakan berani ini telah membuka mata publik tentang bahaya KDRT dan mendorong banyak orang untuk mendukung para korban. Lantas, Bagaimana Islam Memandang Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut? Kekerasan dalam rumah tangga atau dalam bahasa fiqih termasuk dalam kategori Syiqoq, merupakan hal yang pastinya dilarang dalam syari’at Islam, bukan hanya Islam, saya yakin bahwa tindakan ini akan dikecam oleh berbagai ajaran agama dan pandangan hukum. Tindakan yang mendhzolimi kaum perempuan, tidak hanya memberikan bekas luka fisik pada korbannya, bahkan tindakan ini ikut mencederai psikis perasaan wanita yang dalam fitrahnya tercipta dala
Official Website of CSSMoRA UIN SGD