Kita telah atau akan menemukan banyak sekali kitab-kitab Tafsir Al-Qur’an yang dikarang oleh banyak ulama-ulama terdahulu, dari berbagai corak Tafsir yang berbeda-beda. Keberagaman corak dan kitab Tafsir menjadikan kita percaya bahwa semakin banyak kitab Tafsir yang muncul, pastilah semakin banyak rahasia-rahasia mutiara yang terkandung dalam kalam Ilahi Al-Qur’an. Semakin banyak kitab Tafsir yang kita baca, semakin dalam juga pengetahuan dan pemahaman kita terhadap kalam Ilahi, semakin kita tak mudah terpuaskan hanya dengan membaca satu kitab saja, namun saat ini banyak kalangan yang hanya mau mengikuti satu penafsiran saja dan dengan enteng menyalahkan penafsiran lainnya. Para ulama telah menyerahkan banyak waktu hidupnya, tenaga, dan pemikiran mereka untuk menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an, memulai menulis Tafsir seperti memenuhi jamuan Ilahi, saking nikmatnya hingga ada beberapa kisah tentang Ulama yang tak sempat menyelesaikan tafsirannya karena keburu dipanggil oleh Allah
Pernah suatu ketika di masa liburan saya di Jakarta, saya shalat berjama’ah di salah satu masjid yang ada di perumahan Jakarta, pada saat itu ada pemandangan asing yang belum pernah saya lihat seumur hidup saya, yaitu sang Imam membaca surah sambil melihat kepada mushaf Al-Qur’an, akhirnya timbul keinginan di hati saya untuk mengetahui apa " hukumnya membaca dari mushaf Al-Qur’an ketika shalat " . Menurut rangkuman yang saya tulis berdasarkan referensi dari kitab Fatawa Syabakah Al-Islamiyah , ada 5 dari sekian banyak fatwa yang saya ambil, berkaitan mengenai masalah tersebut antara lain : 1. Tidak masalah bagi orang yang ingin mengkhatamkan Al-Qur’an untuk membacanya dalam keadaan shalat dan di selain shalat Pertanyaan: “Saya mencoba untuk mengkhatamkan Al-Qur’an, pertanyaanya apakah saya boleh untuk membaca Al-Qur’an dari mushaf di dalam keadaan shalat Qiyamul Lail? Pertanyaan kedua apakah boleh saya menghadiahkan pengkhataman Al-Qur’an ini untuk kedua orang tua sa